Angelina Sondakha adalah mantan Putri Indonesia 2001, Saat ini
Angelina Sondakh atau yang akrab dipanggil Angie, kini sedang menikmati
indahnya hotel prodeo. Angelina telah divonis selama 4.6 tahun penjara ditambah
denda Rp.250 juta subsider oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana
korupsi (tipikor). Majelis hakim menilai Angie terbukti melakukan tindak pidana
korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai Rp.2.5
milyar dan 1.200.000 Dollar Amerika dari grup permai.
Akibat putusan majelis hakim tersebut, kini Angie telah menyusul
koleganya Nazarudin yang juga telah menjadi pesakitan akibat kasus yang sama.
Penetapan Angie sebagai pesakitan. Berawal dari nama Angie sering di sebut-sebut
dalam persidangan Nazaruddin. Terlebih sejumlah saksi yang merupakan mantan
anak buah Nazar, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis juga menguatkan
tudingan Nazaruddin dengan membeberkan peran Angie dalam kasus tersebut.
Terpidana kasus siap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang juga
membeberkan peran Angelina. “Ibu Angie minta uang karena sedang ada pembahasan
anggaran Kemenpora. Ada proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang atau
pembangunan Wisma Atlet. Dia bilang butuh uang untuk menggolkan anggaran,” kata
Rosa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 16 Januari 2012.
Menurut mantan anak buah Nazarudin di PT Anak Negeri itu, Angelina
telah menerima uang dari dirinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA
Games di Palembang. “Waktu itu kantor (PT Anak Negeri) mengeluarkan Rp.10
miliar. Sebanyak Rp. 5 miliar untuk Angie panggilan akrab Angelina Sondhak,
Rp.5 miliar sisanya saya tidak tahu. Sebab, kalau tidak di beri uang, susah
turun anggaran,” Rosa juga menambahkan, uang yang ia serahkan kepada Angie itu
untuk uang muka anggaran proyek. “Saya tanya sama Bu Angie, ‘Bu ini untuk apa
ya ?’ Terus Bu Angie bilang, ‘Biasa, untuk pimpinan-pimpinan kita di Banggar
(Badan Anggaran DPR). Kalau Ketua Besar kenyang, kita kan enak,’” kata Rosa
menirukan ucapan Angelina. Permintaan Angie ini, imbuh Rosa, dia teruskan
kepada Nazaruddin selaku atasannya, sebab jika uang tak mengalir, Rosa yakin
anggaran akan mandeg dan tidak turun untuk proyek Kemenpora itu.
Melihat Fakta ini semakin jelas bahwa kasus Wsma Atlet berawal
dari sebuah perencanaan yang tidak benar, sebab salah satu perencanaan yang
tidak benar adalah berkaitan dengan mark up anggaran dan ini adalah contoh yang
paling konkret dari perencanaan yang tidak benar pada pembangunan Wisma Atlet,
terutama disebabkan antara rencana kebutuhan dan harga tidak di lakukan dengan
baik, apalagi bila berkaitan dengan kasus penyedia yang sudah diatur, kasus
Wisma Atlit bisa menjadi contoh tentang pengaturan untuk di rencanakan menang
sebelum lelang, Seakan-akan telah terjadi Ijab kabul sebelum pesta di
mulai, malah sudah di lengkapi dengan istilah Uang Mahar segala. Sudah tentu
semua itu mengakibatkan terjadinya hamil sebelum nikah.
Maka untuk mengamankan apa yang sudah di Ijab kabulkan sebelumnya,
sudah barang tentu segala cara akan di lakukan, sehingga pengaturan menang
sebelum lelang di laksanakan tentu akan berimplikasi kepada amburadulnya
dokumen pengadaan, mulai dari pengumuman yang tidak transparan, dokumen
pengadaan yang dipenuhi persyaratan tidak masuk akal, bahkan sampai pada
persekongkolan penawaran harga yang sudah diatur sebelumnya.
Jadi istilah ”Hamil Sebelum Nikah” sudah selayaknya di berikan
kepada aktor utama di balik terungkapnya kasus Wisma Atlet yang telah menyeret
beberapa oknum elit partai di lingkaran kekuasaan. Termasuk salah satunya
adalah Angelina yang diduga telah melakukan satu perbuatan melawan hukum yang
berakibat terjadinya “Hamil sebelum Nikah” sebagaimana kesaksian yang terungkap
dari Rosa Manullang tentang keterlibatannya dalam kasus Wisma Atlet, hingga
menyeretnya menjadi salah satu tersangka, ungkapan “untuk ketua besar” akan
menjadi kata kunci utama untuk membuka kotak Pandora terkait siapa sebenarnya
dalang utama kasus Wisma Atlet ini.
Namun perlu juga menjadi catatan bahwa kasus Korupsi Pengadaan
Barang dan Jasa yang terungkap baru cuilan puncaknya saja, ibarat gunung es
yang hanya terlihat sebagai puing kecil di permukaan, ternyata yang ada di bawah
permukaan sudah mengakar kemana-mana. bahasa halusnya mereka sekarang yang
sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet hanya kebetulan lagi apes
saja, padahal kasus-kasus sejenis masih bergentayangan dalam pelaksanan tender
Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan.
Peristiwa ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh
mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mengatakan Pengadaan Barang dan Jasa
merupakan sektor yang paling banyak terjadinya Korupsi, Indikasinya Perkara
Korupsi dari sektor ini paling banyak diusut oleh KPK, Busyro menjelaskan dari
213 kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga 2011, Pengadaan Barang dan
Jasa menduduki sekitar 43.9 persen perkara yang ditangani oleh KPK. Maka bila
kita kaji lebih jauh banyaknya Kasus Korupsi di sektor Pengadaan Barang dan
Jasa ternyata 80 % dari kasus tersebut adalah masalah lemahnya Perencanaan atau
Perencanaan yang tidak benar, sehingga di kuatirkan kedepannya, akan timbul
kasus-kasus yang sama yaitu “Hamil Sebelum Nikah“
Berita Lainnya :