Angelina Sondakh Hamil Sebelum Nikah

Angelina Sondakha adalah mantan Putri Indonesia 2001, Saat ini Angelina Sondakh atau yang akrab dipanggil Angie, kini sedang menikmati indahnya hotel prodeo. Angelina telah divonis selama 4.6 tahun penjara ditambah denda Rp.250 juta subsider oleh majelis hakim pada pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor). Majelis hakim menilai Angie terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima pemberian berupa uang senilai Rp.2.5 milyar dan 1.200.000 Dollar Amerika dari grup permai.

Akibat putusan majelis hakim tersebut, kini Angie telah menyusul koleganya Nazarudin yang juga telah menjadi pesakitan akibat kasus yang sama. Penetapan Angie sebagai pesakitan. Berawal dari nama Angie sering di sebut-sebut dalam persidangan Nazaruddin. Terlebih sejumlah saksi yang merupakan mantan anak buah Nazar, yaitu Mindo Rosalina Manulang dan Yulianis juga menguatkan tudingan Nazaruddin dengan membeberkan peran Angie dalam kasus tersebut.

Terpidana kasus siap Wisma Atlet, Mindo Rosalina Manulang juga membeberkan peran Angelina. “Ibu Angie minta uang karena sedang ada pembahasan anggaran Kemenpora. Ada proyek pembangunan fasilitas olahraga di Hambalang atau pembangunan Wisma Atlet. Dia bilang butuh uang untuk menggolkan anggaran,” kata Rosa di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin 16 Januari 2012.

Menurut mantan anak buah Nazarudin di PT Anak Negeri itu, Angelina telah menerima uang dari dirinya terkait proyek pembangunan wisma Atlet SEA Games di Palembang. “Waktu itu kantor (PT Anak Negeri) mengeluarkan Rp.10 miliar. Sebanyak Rp. 5 miliar untuk Angie panggilan akrab Angelina Sondhak, Rp.5 miliar sisanya saya tidak tahu. Sebab, kalau tidak di beri uang, susah turun anggaran,” Rosa juga menambahkan, uang yang ia serahkan kepada Angie itu untuk uang muka anggaran proyek. “Saya tanya sama Bu Angie, ‘Bu ini untuk apa ya ?’ Terus Bu Angie bilang, ‘Biasa, untuk pimpinan-pimpinan kita di Banggar (Badan Anggaran DPR). Kalau Ketua Besar kenyang, kita kan enak,’” kata Rosa menirukan ucapan Angelina. Permintaan Angie ini, imbuh Rosa, dia teruskan kepada Nazaruddin selaku atasannya, sebab jika uang tak mengalir, Rosa yakin anggaran akan mandeg dan tidak turun untuk proyek Kemenpora itu.

Melihat Fakta ini semakin jelas bahwa kasus Wsma Atlet berawal dari sebuah perencanaan yang tidak benar, sebab salah satu perencanaan yang tidak benar adalah berkaitan dengan mark up anggaran dan ini adalah contoh yang paling konkret dari perencanaan yang tidak benar pada pembangunan Wisma Atlet, terutama disebabkan antara rencana kebutuhan dan harga tidak di lakukan dengan baik, apalagi bila berkaitan dengan kasus penyedia yang sudah diatur, kasus Wisma Atlit bisa menjadi contoh tentang pengaturan untuk di rencanakan menang sebelum lelang, Seakan-akan telah terjadi Ijab kabul  sebelum pesta di mulai, malah sudah di lengkapi dengan istilah Uang Mahar segala. Sudah tentu semua itu mengakibatkan terjadinya hamil sebelum nikah.

Maka untuk mengamankan apa yang sudah di Ijab kabulkan sebelumnya, sudah barang tentu segala cara akan di lakukan, sehingga pengaturan menang sebelum lelang di laksanakan tentu akan berimplikasi kepada amburadulnya dokumen pengadaan, mulai dari pengumuman yang tidak transparan, dokumen pengadaan yang dipenuhi persyaratan tidak masuk akal, bahkan sampai pada persekongkolan penawaran harga yang sudah diatur sebelumnya.

Jadi istilah ”Hamil Sebelum Nikah” sudah selayaknya di berikan kepada aktor utama di balik terungkapnya kasus Wisma Atlet yang telah menyeret beberapa oknum elit partai di lingkaran kekuasaan. Termasuk salah satunya adalah Angelina yang diduga telah melakukan satu perbuatan melawan hukum yang berakibat terjadinya “Hamil sebelum Nikah” sebagaimana kesaksian yang terungkap dari Rosa Manullang tentang keterlibatannya dalam kasus Wisma Atlet, hingga menyeretnya menjadi salah satu tersangka, ungkapan “untuk ketua besar” akan menjadi kata kunci utama untuk membuka kotak Pandora terkait siapa sebenarnya dalang utama kasus Wisma Atlet ini.

Namun perlu juga menjadi catatan bahwa kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang terungkap baru cuilan puncaknya saja, ibarat gunung es yang hanya terlihat sebagai puing kecil di permukaan, ternyata yang ada di bawah permukaan sudah mengakar kemana-mana. bahasa halusnya mereka sekarang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Wisma Atlet hanya kebetulan lagi apes saja, padahal kasus-kasus sejenis masih bergentayangan dalam pelaksanan tender Pengadaan Barang dan Jasa di Pemerintahan.

Peristiwa ini sesuai dengan apa yang pernah disampaikan oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas yang mengatakan Pengadaan Barang dan Jasa merupakan sektor yang paling banyak terjadinya Korupsi, Indikasinya Perkara Korupsi dari sektor ini paling banyak diusut oleh KPK, Busyro menjelaskan dari 213 kasus yang ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga 2011, Pengadaan Barang dan Jasa menduduki sekitar 43.9 persen perkara yang ditangani oleh KPK. Maka bila kita kaji lebih jauh banyaknya Kasus Korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa ternyata 80 % dari kasus tersebut adalah masalah lemahnya Perencanaan atau Perencanaan yang tidak benar, sehingga di kuatirkan kedepannya, akan timbul kasus-kasus yang sama yaitu “Hamil Sebelum Nikah“

Berita Lainnya : 
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger