Uji Coba Pelanggaran Rambu Lalu Lintas

Semua berawal dari keinginan untuk melakukan uji coba terhadap kekuatan dasar hukum dan sekaligus sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Keinginan uji coba ini saya praktekkan secara langsung, ternyata seperti apa yang sudah saya duga sebelumnya yaitu masih lemahnya dasar hukum yang kuat dari pemasangan rambu lalu lintas di jalan raya dan lemahnya pengetahuan petugas lalu lintas tentang peraturan perundang-undangan. 

Uji coba ini saya praktekkan secara langsung dan saya lakukan bukan hanya di Kota Depok tempat tinggal saya, tapi juga saya lakukan di Jakarta dan daerah sekitarnya, malah pernah saya lakukan juga di Kota Bandung. Walaupun awalnya memang butuh keberanian untuk berargumentasi dengan petugas lalu lintas kepolisian yang berdinas di jalan raya. 

Uji coba pertama kali ini saya lakukan di Kota Depok pada tikungan jalan yang ada tanda rambu lalu lintas di larang belok, berikut ceritanya : 


Setelah kendaraan yang saya kemudikan berbelok pada tikungan jalan yang bertanda di larang belok, tiba-tiba kendaraan saya di stop oleh petugas lalu lintas. Seperti biasa selalu terucap dari mulut petugas, Maaf selamat siang pak, boleh meminta kartu SIM bapak kata petugas lalu lintas dengan ramah. Lalu saya jawab, maaf pak salah saya apa, pura-pura tidak tahu. Jawab petugas, Bapak telah melanggar lalu lintas karena belok di tikungan yang ada tanda larangan belok. Lalu saya pun menjawab, apakah sudah ada Peraturan Daerah di Kota Depok tentang pemasangan rambu lalu lintas. 

Di luar dugaan saya, petugas lalu lintas tersebut menjawab, wah itu mah urusan Walikota bukan urusan saya. Karena mendapat jawaban seperti itu akhirnya saya pun dengan tegas mengatakan, waduh bagaimana bapak mau menegakkan peraturan kalau aturannya sendiri bapak tidak tahu. Namun dengan arogannya petugas tersebut malah mengatakan, kamu jangan melawan dan ngatur saya. 

Akhirnya setelah terjadi perdebatan yang panjang, lalu saya keluarkan buku Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 Tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas. Peraturan perundang-undangan itu memang sudah saya jilid dalam bentuk buku yang memang sengaja sudah saya persiapkan sebelumnya untuk melakukan uji coba ini. 

Setelah saya tunjukkan tentang ketentuan yang ada, mulai dari pasal demi pasal terutama terkait dengan ketentuan tentang pemasangan rambu lalu-lintas yang di jelaskan dalam Undang-Undang bahwa Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan. 

Pasal 25 ayat 1 mengatakan Setiap jalan yang di gunakan untuk Lalu Lintas umum wajib di lengkapi dengan perlengkapan jalan berupa rambu lalu lintas dan ayat 2 mengatakan Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Jalan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di atur dengan Peraturan Pemerintah. 

Selanjutnya pasal 26 ayat 1 huruf c mengatakan bahwa Penyediaan perlengkapan jalan sebagaimana di maksud dalam Pasal 25 ayat (1) di selenggarakan oleh pemerintah kabupaten/kota untuk jalan kabupaten/kota dan jalan desa. Saya sampaikan juga tentang pasal 103 ayat 4 yang mengatakan bahwa Ketentuan lebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan di atur dengan Peraturan Pemerintah. 

Agar petugas lalu lintas tersebut tidak penasaran, saya jelaskan juga tentang isi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, terutama pasal 26 ayat 1 dan 2 yang mengatakan bahwa ketentuan mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota di atur dengan Peraturan Daerah Kota. Ketika sampai pada penekanan tentang adanya Peraturan Daerah Kota terkait dengan pemasangan rambu lalu lintas saya tanyakan kembali kepada petugas lalu lintas. Apakah ada Peraturan Daerah di Kota Depok tentang pemasangan rambu lalu lintas. 

Ternyata di luar dugaan saya, petugas tersebut langsung menyuruh saya untuk melanjutkan perjalanannya. Mungkin petugas tersebut tidak mau pusing menjawab pertanyaan dan argumentasi yang sudah saya lakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Kasus seperti diatas ternyata tidak hanya terjadi di Kota Depok, begitu juga dengan daerah-daerah yang lain seperti Jakarta dan sekitarnya bahkan Kota Bandung pernah saya lakukan, Semua saya lakukan selalu dengan argumentasi yang sama dan hasil yang sama serta tidak jauh berbeda, saya selalu menang ketika kasus pelanggaran rambu lalu lintas itu terjadi. 

Dari studi kasus ini seyogjanya daerah-daerah dapat menjabarkan arti dari pengaturan yang di maksud dalam Peraturan Pemerintah adalah ketentuan mengenai perintah, larangan, peringatan, dan/atau petunjuk yang bersifat umum di semua ruas jalan kota di atur dengan Peraturan Daerah Kota, Maka dengan ketentuan itu seharusnya Daerah-Daerah dapat segera menerbitkan Peraturan Daerah tentang Pemasangan rambu lalu lintas, hal ini penting dan perlu di lakukan agar ada dasar hukum yang kuat bagi petugas lalu lintas untuk melaksanakan tugasnya dengan baik. Karena faktanya hampir seluruh Kabupaten dan Kota di Indonesia mereka tidak mempunyai Peraturan Daerah sebagaimana di maksud dalam Peraturan Pemerintah.

Peraturan memang harus di tegakkan, apalagi berkaitan dengan rambu lalu lintas yang memang harus kita patuhi bersama karena demi kenyamanan dan keselamatan berlalu lintas, tindakan uji coba yang saya lakukan itu hanya semata-mata untuk menguji sampai sejauh mana dasar hukum yang kuat bagi petugas lalu lintas untuk mengambil tindakan tegas bagi pelanggaran lalu lintas. Semoga informasi ini berguna dan bermanfaat untuk kita semua.

Berita Lainnya : 
Humor Anak Depok
Angelina Sondakh Hamil Sebelum Nikah
* Pidato SBY Membuat Kader Demokrat Menangis
Godaan Bintang Film Porno Terhadap Presiden SBY
* Uang Palak Atau Jatah Preman Ketua Majelis Syuro PKS
Cerita Tragis Pelarian Tiga Wanita Indonesia Dari Penjara
 
Template Modify by
Creating Website

Proudly powered by
Blogger